Dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan barang yang beredar di pasaran, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bagian Barang Beredar dan Jasa pada tahun 2017 telah melakukan pengawasan kepada beberapa perusahaan di Indonesia. Bagaimana hasilnya untuk PT Propan Raya?

Dalam surat yang dikirimkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan nomor:1020/PKTN.5.2/SD/11/2017 tertanggal 13 November 2017 menyatakan bahwa hasil pengawasan terhadap produk yang diproduksi/ diimpor/ diperdagangkan oleh PT Propan Raya menunjukkan bahwa produk PT Propan Raya telah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan No.73/M-DAG/PER/9/2017 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang.

Pada pengetesan ini yang dijadikan produk sampel adalah cat Primtop yang dikenal dengan cat anti-karat. Di dalam surat tersebut ada 3 poin yang disebutkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga terkait dengan produk ini. Berikut poin-poin penting tersebut.

  1. PT Propan Raya telah mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait dengan pelabelan produk dalam Bahasa Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa PT propan Raya telah turut membantu pemerintah dalam melindungi masyarakat selaku konsumen.
  2. Memberikan apresiasi kepada PT Propan Raya atas kepatuhan sebagai Produsen/ Importir/ Distributor/ Retail dalam memperdagangkan barang yang telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga berharap agar PT propan Raya konsisten dalam memproduksi/mengimpor/memperdagangkan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar masyarakat terlindungi dari dampak negative penggunaan barang serta mendapatkan informasi yang benar terhadap barang.

Presiden Direktur PT Propan Raya, Hendra Adidarma, mengungkapkan bahwa apresiasi yang diberikan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ini tentu sebuah kebanggaan. Hendra Adidarma juga menjelaskan bahwa sebenarnya bukan hanya produk Primtop saja yang sudah mengikuti peraturan ini, tetapi semua produk keluaran PT Propan Raya.

“Semua produk PT Propan Raya telah mengikuti prosedur yang diterapkan pemerintah terkait dengan Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang. Kami sadar, dengan adanya pencantuman label ini dapat memudahkan konsumen dalam memilih dan memutuskan produk yang tepat,” ucap Hendra Adidarma.

Dengan adanya apresiasi ini membuat PT Propan Raya semakin diakui di berbagai aspek, tak sekadar soal kualitas. Dengan segala kelebihan ini, jangan lupa Cari Cat, Cari Propan.

KOMENTAR

Ada 0 komentar untuk artikel ini
Berita Terkait
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, memberikan apresiasi kepada…
Sebagai perusahaan asli Indonesia yang sedang menggaungkan slogan “Think Big,…
Tim Propan Raya tak henti-hentinya menyebarkan edukasi pengecatan kepada khalayak…
BCI Central kembali menyelenggarakan acara tahunan BCI Asia Awards yang…